Komisi Reformasi Polri Tolak Audiensi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mediasi Diusulkan
Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menolak permintaan audiensi dari tiga tersangka dalam kasus tudangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan di STIK-PTIK, Rabu (19/11).
Meski menolak bertemu dengan para tersangka, Jimly menegaskan bahwa kasus tersebut tetap menjadi bahan pembahasan dalam forum audiensi. Bahkan, muncul gagasan dari salah satu peserta untuk mengadakan mediasi antara pihak Presiden Jokowi dengan para tersangka.
Jimly menekankan bahwa hasil mediasi harus diterima kedua belah pihak, termasuk kemungkinan kasus tetap berlanjut ke proses hukum. "Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya," tambahnya.
Artikel Terkait
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut
Pertamina Menanggung Beban Rp60 Triliun per Bulan Akibat Harga BBM yang Ditahan
Islah Bahrawi Kritik Kebijakan Prabowo yang Dinilai Jauh dari Janji dalam Buku Paradoks Indonesia
DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang Dinilai Rugikan PTS