Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku

- Rabu, 19 November 2025 | 15:36 WIB
Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku

Delapan Tersangka Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Presiden Joko Widodo terkait tudangan ijazah palsu. Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster investigasi.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Usulan mediasi ini dinilai sebagai upaya mencari penyelesaian di luar proses hukum, meski status tersangka ketiga pihak tetap berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari penyidik.


Halaman:

Komentar