Delapan Tersangka Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Presiden Joko Widodo terkait tudangan ijazah palsu. Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster investigasi.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Usulan mediasi ini dinilai sebagai upaya mencari penyelesaian di luar proses hukum, meski status tersangka ketiga pihak tetap berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari penyidik.
Artikel Terkait
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik
Ketika Koruptor Beragama Islam, Mengapa Agamanya yang Diserang?
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus
Trump Tawarkan Uang Tunai ke Setiap Warga Greenland demi Aneksasi