Delapan Tersangka Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Presiden Joko Widodo terkait tudangan ijazah palsu. Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster investigasi.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Usulan mediasi ini dinilai sebagai upaya mencari penyelesaian di luar proses hukum, meski status tersangka ketiga pihak tetap berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari penyidik.
Artikel Terkait
Afrika Selatan Pacu Keuangan Syariah Jadi Agenda Strategis G20
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari