Polisi Akhiri Penyidikan Kematian Diplomat Muda Arya, Pintu Novum Tetap Terbuka

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:55 WIB
Polisi Akhiri Penyidikan Kematian Diplomat Muda Arya, Pintu Novum Tetap Terbuka

Setelah berjalan enam bulan, penyelidikan soal kematian Arya Daru Pangayunan akhirnya dihentikan polisi. Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan tak ada unsur pidana dalam kasus diplomat muda Kemlu itu. Jadi, kasusnya ditutup.

Namun begitu, keputusan ini bukan berarti akhir dari segalanya. Polisi menyebut pintu penyelidikan akan dibuka kembali kalau-kalau muncul bukti baru. Mereka terbuka untuk meninjau ulang jika ada novum yang ditemukan kemudian.

Kisahnya bermula pada Selasa, 8 Juli 2025. Arya ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Keadaannya memilukan: wajahnya terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning. Penjaga kos yang pertama kali melihatnya.

Malam sebelumnya, ada kejadian yang cukup mengusik perhatian. Arya sempat naik ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri. Dia berada di sana cukup lama, sekitar satu jam lebih. Yang aneh, tas belanja dan tas gendongnya justru ditinggalkan di tempat itu.

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda akhir Juli lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sudah memberi sinyal.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya waktu itu.

Intinya, polisi sejak dulu sudah melihat ini bukan kasus pembunuhan. Tapi penyelidikan tetap dilanjutkan, siapa tahu ada titik terang lain.

Kombes Wira juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima masukan dari mana pun.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” katanya.

Kini, semua proses itu berhenti. Keputusan final untuk menghentikan penyelidikan resmi dikeluarkan polisi pada 6 Januari lalu. Surat perintahnya bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, dan sudah sampai di tangan keluarga korban.

Di sisi lain, polisi masih menyisakan harapan, sekaligus tantangan, untuk keluarga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan pesan jelas.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” jelasnya pada Jumat (9/1).

Jadi, meski berkas sudah ditutup, ruang untuk keadilan belum sepenuhnya tertutup rapat. Semuanya kembali pada ada atau tidaknya fakta baru yang bisa mengubah jalan cerita.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar