Setelah berjalan enam bulan, penyelidikan soal kematian Arya Daru Pangayunan akhirnya dihentikan polisi. Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan tak ada unsur pidana dalam kasus diplomat muda Kemlu itu. Jadi, kasusnya ditutup.
Namun begitu, keputusan ini bukan berarti akhir dari segalanya. Polisi menyebut pintu penyelidikan akan dibuka kembali kalau-kalau muncul bukti baru. Mereka terbuka untuk meninjau ulang jika ada novum yang ditemukan kemudian.
Kisahnya bermula pada Selasa, 8 Juli 2025. Arya ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Keadaannya memilukan: wajahnya terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning. Penjaga kos yang pertama kali melihatnya.
Malam sebelumnya, ada kejadian yang cukup mengusik perhatian. Arya sempat naik ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri. Dia berada di sana cukup lama, sekitar satu jam lebih. Yang aneh, tas belanja dan tas gendongnya justru ditinggalkan di tempat itu.
Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda akhir Juli lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sudah memberi sinyal.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini