Intinya, polisi sejak dulu sudah melihat ini bukan kasus pembunuhan. Tapi penyelidikan tetap dilanjutkan, siapa tahu ada titik terang lain.
Kombes Wira juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima masukan dari mana pun.
Kini, semua proses itu berhenti. Keputusan final untuk menghentikan penyelidikan resmi dikeluarkan polisi pada 6 Januari lalu. Surat perintahnya bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, dan sudah sampai di tangan keluarga korban.
Di sisi lain, polisi masih menyisakan harapan, sekaligus tantangan, untuk keluarga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan pesan jelas.
Jadi, meski berkas sudah ditutup, ruang untuk keadilan belum sepenuhnya tertutup rapat. Semuanya kembali pada ada atau tidaknya fakta baru yang bisa mengubah jalan cerita.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Prihatin, 6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sejak Awal 2026
Survei Poltracking: 74,1% Publik Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mendagri Imbau Daerah di Sumut Salurkan Dana Hibah ke Aceh yang Terdampak Bencana
AS Blokade Selat Hormuz Usai Perundingan dengan Iran Gagal