Intinya, polisi sejak dulu sudah melihat ini bukan kasus pembunuhan. Tapi penyelidikan tetap dilanjutkan, siapa tahu ada titik terang lain.
Kombes Wira juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima masukan dari mana pun.
Kini, semua proses itu berhenti. Keputusan final untuk menghentikan penyelidikan resmi dikeluarkan polisi pada 6 Januari lalu. Surat perintahnya bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, dan sudah sampai di tangan keluarga korban.
Di sisi lain, polisi masih menyisakan harapan, sekaligus tantangan, untuk keluarga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan pesan jelas.
Jadi, meski berkas sudah ditutup, ruang untuk keadilan belum sepenuhnya tertutup rapat. Semuanya kembali pada ada atau tidaknya fakta baru yang bisa mengubah jalan cerita.
Artikel Terkait
JPO Sarinah Bakal Dibangun Kembali, Gubernur Pastikan Penyeberangan Bawah Tetap Dibuka
Makanan Balita di Pandeglang Disajikan Pakai Kantong Kresek, Kader Posyandu Buka Suara
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah