Pentingpedia - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian SPT adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Baca Juga: Penjelasan Rinci Tentang Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki jatuh tempo pelaporan yang berbeda, tergantung pada jenis pajak dan status wajib pajak.
Untuk menyampaikan SPT, wajib pajak dapat memilih salah satu dari empat cara berikut ini:
Artikel Terkait
Anak Menkeu Sebut Nama, Saham PT Toba Pulp Lestari Anjlok
Prudential Turun ke Kampus, Bekali Mahasiswa Hadapi Godaan Pinjol dan Judi Online
Kadisporapar Kalbar Bawa Aspirasi Atlet ke Kantor Staf Kepresidenan
Idealisme yang Tergadaikan: Saat Harga Diri Dipertaruhkan di Tengah Kemajemukan