"Artinya, sudah final dan tidak bisa dilawan lagi. Putusan tersebut berlaku seketika setelah diucapkan," jelas Mahfud.
Mahfud lebih lanjut menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, meski telah mengalami beberapa kali perubahan, tetap konsisten menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak diucapkan.
"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," katanya dengan penekanan.
Implikasi Hukum Langsung
Sebagai pakar hukum dan mantan ketua lembaga tertinggi tersebut, Mahfud menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang dibatalkan berdasarkan putusan MK menjadi tidak berlaku seketika, sehingga harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Dengan demikian, menurut Mahfud, aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah berlaku efektif dan mengikat semua pihak terkait.
Laporan: Tim Redaksi
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun