"Artinya, sudah final dan tidak bisa dilawan lagi. Putusan tersebut berlaku seketika setelah diucapkan," jelas Mahfud.
Mahfud lebih lanjut menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, meski telah mengalami beberapa kali perubahan, tetap konsisten menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak diucapkan.
"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," katanya dengan penekanan.
Implikasi Hukum Langsung
Sebagai pakar hukum dan mantan ketua lembaga tertinggi tersebut, Mahfud menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang dibatalkan berdasarkan putusan MK menjadi tidak berlaku seketika, sehingga harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Dengan demikian, menurut Mahfud, aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah berlaku efektif dan mengikat semua pihak terkait.
Laporan: Tim Redaksi
Artikel Terkait
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara