Mahfud MD Tegaskan Polisi di Jabatan Sipil Harus Pilih Mundur dari Polri
JAKARTA - Mantan Menkopolkam Mahfud MD menyatakan tegas bahwa anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari Polri atau mengundurkan diri dari jabatan sipil yang diembannya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Mahfud melalui siniar pribadinya pada Rabu, 19 November 2025, menanggapi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang personel aktif Polri menduduki posisi sipil.
"Polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil. Kecuali, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri," tegas Mahfud dengan nada tegas.
Mahfud menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil di lembaga mana pun. Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut.
Putusan MK Bersifat Final
Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah harus dieksekusi sejak diucapkan. Mahfud mengutip Pasal 24 C Undang-Undang Dasar yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan binding.
Artikel Terkait
Benang Merah Chromebook Nadiem dan Investasi Google di GOTO: Negara Rugi Dua Kali?
Banjir Susulan Landa 44 Desa di Aceh Timur, Ribuan Jiwa Terdampak
Menara Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Beroperasi pada 2028
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan