Menteri Ekraf Soroti Peran Ruang Kreatif sebagai Fondasi Ekosistem Ekraf Daerah

- Selasa, 24 Februari 2026 | 16:15 WIB
Menteri Ekraf Soroti Peran Ruang Kreatif sebagai Fondasi Ekosistem Ekraf Daerah

Jakarta – Ruang kreatif jadi topik hangat dalam pertemuan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dengan Forum Ekonomi Kreatif Banten (FEKRAF Banten) belum lama ini. Intinya, infrastruktur semacam ini dinilai sebagai fondasi penting untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

Menurut Riefky, kehadiran ruang kreatif itu bukan sekadar gedung. Lebih dari itu, ia berfungsi sebagai wadah nyata yang mempertemukan komunitas dengan pemerintah. “Ekraf ini kan banyak lahir dari komunitas,” ujarnya.

“Untuk itu komunitas harus terus semakin dekat dengan pemerintah karena tujuannya sama. Dan kita yakin bahwa kalau ini terus bergulir manfaatnya untuk pemerintah daerah, PAD-nya akan bertambah, lapangan kerja terbuka, dan banyak kegiatan-kegiatan positif dari ekraf,” tambahnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ia melihat gelombang potensi dari generasi muda di berbagai daerah semakin kuat. Kreativitas tak lagi dipandang sebagai hobi semata, melainkan sudah jadi sumber penghidupan yang serius.

“Kita memang melihat sekarang hampir setiap daerah anak-anak mudanya itu mempunyai potensi yang luar biasa,” ungkap Riefky.

“Bukan sekadar hobi, tapi menjadikan ekonomi kreatif ini sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi daerahnya, dan bisa buka lapangan kerja untuk generasi muda. Banten ini merupakan salah satu provinsi prioritas pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan RPJMN.”

Di sisi lain, upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terus digenjot. Kementerian Ekraf sendiri telah menyerahkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk ditandatangani Presiden. Dokumen ini diharapkan bisa jadi pedoman strategis yang menyelaraskan program pengembangan ekonomi kreatif secara nasional.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar