Mantan Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Ini Modus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Mantan Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Ini Modus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghadapi tuntutan pidana penjara 8,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tuntutan Pidana dan Denda untuk Ira Puspadewi

Jaksa menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut Ira membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tuntutan untuk Direktur ASDP Lainnya

Sidang ini juga menjatuhkan tuntutan terhadap dua mantan direktur ASDP lainnya. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, menerima tuntutan yang sama, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi

Kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kapal yang diakuisisi oleh para terdakwa dalam kondisi tua dan tidak layak, bahkan disebut dalam keadaan karam. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN.

Komentar