Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghadapi tuntutan pidana penjara 8,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tuntutan Pidana dan Denda untuk Ira Puspadewi
Jaksa menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut Ira membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tuntutan untuk Direktur ASDP Lainnya
Sidang ini juga menjatuhkan tuntutan terhadap dua mantan direktur ASDP lainnya. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, menerima tuntutan yang sama, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi
Kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kapal yang diakuisisi oleh para terdakwa dalam kondisi tua dan tidak layak, bahkan disebut dalam keadaan karam. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN.
Artikel Terkait
Lari Solidaritas di Lereng Borobudur, Galang Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana Sumatera
Sikap Terbuka Tito Karnavian: Empati sebagai Fondasi Komunikasi Bencana
Bakso Hangat dan 150 Sumur Bor: Upaya Nyata Polda Ringankan Beban Korban Banjir Sumbar
25 ABK Selamat Dievakuasi, Delapan Rekan Masih Hilang di Perairan Tanggamus