DPR Pangkas Dana Reses: Dari Rp 702 Juta Menjadi Rp 500 Jutaan Per Anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan penting pada Rabu (5/11) mengenai pemangkasan dana reses anggota dewan. Putusan ini memotong jumlah titik reses menjadi 22 titik, meskipun nominal pasti dana reses tidak diungkap secara detail oleh majelis hakim.
Implementasi Pemangkasan Dana Reses DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai implementasi putusan MKD tersebut. Dasco mengonfirmasi bahwa dana reses akan mengalami pengurangan signifikan dari sebelumnya Rp 702 juta menjadi sekitar Rp 500 jutaan per anggota.
Rincian Dana Reses Rp 500 Jutaan untuk 22 Titik
Menurut penjelasan Ketua Harian DPP Gerindra ini, dana reses sebesar Rp 500 jutaan tersebut akan dialokasikan untuk 22 titik reses. Dengan perhitungan sederhana, setiap titik reses menerima alokasi dana sekitar Rp 22,727 juta.
Dasco juga menambahkan bahwa dalam setahun, anggota DPR dapat melaksanakan reses sebanyak 5 kali, dengan setiap reses mencakup 22 titik kunjungan.
Respon Pimpinan DPR Terhadap Putusan MKD
Pimpinan DPR menyatakan penghormatan terhadap putusan MKD yang bersifat final dan mengikat. Dasco meminta Kesetjenan DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan pemotongan dana reses ini dengan tidak mengeluarkan anggaran reses untuk periode mendatang sesuai dengan putusan tersebut.
Pertimbangan MKD dalam Pemangkasan Dana Reses
Wakil Ketua MKD Adang Darajatun menjelaskan bahwa pertimbangan utama keputusan ini adalah sensitivitas masalah dana reses di masyarakat. Tanpa menunggu aduan, MKD secara mandiri menyidangkan masalah dana reses yang selalu menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan polemik.
Politikus PKS ini menekankan bahwa dana reses seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut putusan MKD dengan menyatakan bahwa pengurangan titik kegiatan reses dari 26 menjadi 22 titik akan berdampak langsung pada pengurangan anggaran reses. Puan mengonfirmasi bahwa keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPR untuk memastikan pelaksanaan reses tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan konstituen.
Puan menegaskan bahwa semua keputusan MKD akan dibicarakan dengan pimpinan DPR lainnya untuk menindaklanjuti konsekuensi dari putusan tersebut.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Tewas Tabrak Truk Mogok di Jalan AP Pettarani Makassar
Menko Hukum Yusril Kecam Keras Penganiayaan Pelajar Maluku oleh Oknum Brimob
Warisan Naskah dan Jejak Dakwah Syekh Abdul Majid di Pelosok Bone Terancam Rusak
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar