DPR Pangkas Dana Reses: Dari Rp 702 Juta Menjadi Rp 500 Jutaan Per Anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan penting pada Rabu (5/11) mengenai pemangkasan dana reses anggota dewan. Putusan ini memotong jumlah titik reses menjadi 22 titik, meskipun nominal pasti dana reses tidak diungkap secara detail oleh majelis hakim.
Implementasi Pemangkasan Dana Reses DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai implementasi putusan MKD tersebut. Dasco mengonfirmasi bahwa dana reses akan mengalami pengurangan signifikan dari sebelumnya Rp 702 juta menjadi sekitar Rp 500 jutaan per anggota.
Rincian Dana Reses Rp 500 Jutaan untuk 22 Titik
Menurut penjelasan Ketua Harian DPP Gerindra ini, dana reses sebesar Rp 500 jutaan tersebut akan dialokasikan untuk 22 titik reses. Dengan perhitungan sederhana, setiap titik reses menerima alokasi dana sekitar Rp 22,727 juta.
Dasco juga menambahkan bahwa dalam setahun, anggota DPR dapat melaksanakan reses sebanyak 5 kali, dengan setiap reses mencakup 22 titik kunjungan.
Artikel Terkait
Whoosh KCIC Dibongkar: Hutang 24.000 Triliun & Ancaman Kedaulatan untuk Prabowo
Revisi UU Pemilu 2026: Sistem MMP Solusi Atasi Politik Berbiaya Tinggi
Trump Buka Opsi Cabut Sanksi Iran: Saya Terbuka untuk Itu
Zohran Mamdani Berencana Tangkap Netanyahu di New York: Janji Kontroversial Wali Kota Terpilih