KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten

- Minggu, 12 April 2026 | 03:10 WIB
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Tulungagung ternyata punya momen yang cukup berani. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, diamankan di tempat yang justru seharusnya menjadi simbol pemerintahan: Pendopo Kabupaten. Menurut penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi, aksi itu terjadi tepat pada saat terjadi serah terima uang dari seorang kepala dinas kepada sang bupati.

Uang yang berpindah tangan itu diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Gatut disebut memeras salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah pemerintahannya sendiri.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan kronologinya. Awalnya, tim penyidik mendapat bocoran soal rencana penyerahan sejumlah uang dari dinas tertentu ke Bupati Gatut.

"Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger (pemicu) adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang,"

Begitu kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

"Dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, baik perantara pemberi maupun perantara penerima dari pihak Bupati, dalam hal ini adalah Saudara YOG, di mana penyerahan dilakukan di Pendopo,"

Nah, transaksi itulah yang menjadi sasaran. Begitu proses serah-terima dianggap selesai, tim penyidik langsung bergerak. Mereka mengamankan semua pihak yang ada di lokasi, tak lupa dengan barang bukti utamanya: uang tunai.

Jumlahnya? Cukup fantastis.

"Pasca dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan juga barang bukti. Di antaranya dalam bentuk uang tunai, sehingga uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta,"

Ujar Budi Prasetyo melengkapi penjelasannya. Operasi ini, sekali lagi, menunjukkan bagaimana KPK bekerja berdasarkan informasi yang mereka anggap valid. Dan kali ini, mereka berhasil mengamankan bukti yang sangat nyata di tengah pusat kekuasaan daerah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar