Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Otorita Siap Koordinasi Penyelarasan Aturan
MURIANETWORK.COM - Gelombang kekhawatiran muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan bersejarah ini dipandang berpotensi mempengaruhi minat investor dalam proyek strategis nasional yang membutuhkan investasi hingga Rp466 triliun.
Dalam putusan yang digugat oleh Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang) melalui perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu 160-190 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Putusan ini secara efektif menganulir sistem dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.
Respons Otorita IKN
Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menegaskan pihaknya menghormati dan akan menaati putusan MK tersebut. "OIKN siap berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Troy dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Langkah koordinasi ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Troy menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur dan penyiapan ekosistem pemerintahan将继续 berjalan sesuai rencana.
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Meski menghadapi perubahan regulasi, OIKN bersama pemangku kepentingan lainnya tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana pendukung. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028.
"Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025," tegas Troy. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelangsungan proyek IKN meski dengan kerangka regulasi yang disesuaikan.
Berita ini disusun berdasarkan putusan hukum dan keterangan resmi institusi terkait. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan dilaporkan secara komprehensif.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat Hari Pertama Ramadan 1447 H di Surabaya
Muhammadiyah Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H untuk Yogyakarta
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Enam Orang Ditangkap
Longsor Putus Jalur Wamena-Kelila, Distribusi Logistik Papua Terancam