Lika-Liku Penangkapan Lukas Enembe: Rintangan Logistik, Kepungan Massa, hingga Pesawat Sewaan

- Selasa, 18 November 2025 | 21:48 WIB
Lika-Liku Penangkapan Lukas Enembe: Rintangan Logistik, Kepungan Massa, hingga Pesawat Sewaan

Proses Penangkapan Lukas Enembe: Tantangan dan Lika-Liku yang Dihadapi KPK

Penangkapan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata penuh dengan rintangan. Penyidik harus melalui berbagai tantangan kompleks sebelum akhirnya berhasil membawa tersangka ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Strategi Penjemputan dan Awal Mula Penangkapan

KPK membentuk tim khusus untuk menjemput Lukas Enembe setelah yang bersangkutan secara berulang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Momentum penangkapan akhirnya terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Kotaraja, Papua, pada 10 Januari 2023. Saat itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Enembe berencana untuk terbang ke Tolikara, sehingga tim penyidik harus bergerak cepat.

Proses pendekatan dilakukan dengan cara yang sangat sopan. Salah seorang penyidik mendatangi Enembe yang sedang didampingi pengawal, lalu menyampaikan maksud untuk membawanya ke Markas Komando Brimob Papua untuk keperluan pemeriksaan. Dengan pendekatan ini, penangkapan dapat berlangsung tanpa insiden.

Kendala Logistik dan Perjalanan Berisiko

Setelah berhasil ditahan, tim penyidik langsung menghadapi kendala transportasi. Mereka hanya dapat memperoleh pesawat sewaan berukuran kecil, yang kapasitasnya terbatas. Akibatnya, hanya penyidik dengan berat badan di bawah 70 kilogram yang dapat ikut dalam penerbangan tersebut, sementara yang lain harus tinggal dengan risiko menghadapi massa pendukung Enembe.

Perjalanan darat menuju Mako Brimob Papua juga tidak lancar. Kendaraan taktis yang membawa Enembe sempat dikepung oleh massa, dan bahkan ada laporan bahwa kendaraan tersebut menjadi sasaran panah selama dalam perjalanan.

Transit di Manado dan Penyewaan Pesawat Mendadak

Setelah pemeriksaan awal, rencana untuk membawa Enembe ke Jakarta kembali menemui kendala. Tidak ada pesawat sewaan yang tersedia untuk penerbangan langsung. Atas bantuan rekan, tim KPK akhirnya dapat menyewa sebuah pesawat dengan sistem pembayaran yang diatur kemudian. Saat transit di Manado, mereka kembali dihadang oleh sejumlah Orang Asli Papua yang mendukung Enembe.

Keputusan untuk menyewa pesawat Boeing 737 mengejutkan pihak penyidik, mengingat biaya sewa yang tidak sedikit. Namun, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemindahan tahanan dapat berlangsung dengan aman dan tepat waktu.

Vonis Hukuman dan Akhir Hayat Terdakwa

Lukas Enembe kemudian terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar selama masa jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode (2013-2023). Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,83 miliar.

Lukas Enembe meninggal dunia setelah vonis dijatuhkan, akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar