Perjalanan darat menuju Mako Brimob Papua juga tidak lancar. Kendaraan taktis yang membawa Enembe sempat dikepung oleh massa, dan bahkan ada laporan bahwa kendaraan tersebut menjadi sasaran panah selama dalam perjalanan.
Transit di Manado dan Penyewaan Pesawat Mendadak
Setelah pemeriksaan awal, rencana untuk membawa Enembe ke Jakarta kembali menemui kendala. Tidak ada pesawat sewaan yang tersedia untuk penerbangan langsung. Atas bantuan rekan, tim KPK akhirnya dapat menyewa sebuah pesawat dengan sistem pembayaran yang diatur kemudian. Saat transit di Manado, mereka kembali dihadang oleh sejumlah Orang Asli Papua yang mendukung Enembe.
Keputusan untuk menyewa pesawat Boeing 737 mengejutkan pihak penyidik, mengingat biaya sewa yang tidak sedikit. Namun, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemindahan tahanan dapat berlangsung dengan aman dan tepat waktu.
Vonis Hukuman dan Akhir Hayat Terdakwa
Lukas Enembe kemudian terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar selama masa jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode (2013-2023). Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,83 miliar.
Lukas Enembe meninggal dunia setelah vonis dijatuhkan, akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba