Bukti rekaman CCTV kemudian mengungkap bahwa pelaku, Sugiono, adalah orang yang masuk ke toilet setelah korban. Ia menemukan dan mengambil kedua cincin emas tersebut, lalu segera pergi dari lokasi.
Dengan cepat, pelaku kemudian menjual salah satu cincin emas dengan berat 4.4 gram ke seorang pedagang. Dari penjualan itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 5,6 juta. Satu cincin lainnya masih berhasil diselamatkan dan belum sempat dijual.
Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan
Tim polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap Sugiono di tempat tinggalnya. Beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk uang hasil penjualan cincin dan satu buah cincin milik korban yang masih tersisa.
Kapolres Gresik melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan tentang risiko meninggalkan barang berharga di tempat umum.
Artikel Terkait
Standing Ovation dari Tifosi Inter untuk Bastoni di Tengah Sorotan Negatif
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Rampung dalam Tiga Tahun
Kiper Bosnia Curi Catatan Penalti Donnarumma, Picu Kontroversi di Laga Internasional
Mahasiswa Blokade Flyover Makassar, Tuntut Penuntasan Kasus Penyiraman Air Keras