Bukti rekaman CCTV kemudian mengungkap bahwa pelaku, Sugiono, adalah orang yang masuk ke toilet setelah korban. Ia menemukan dan mengambil kedua cincin emas tersebut, lalu segera pergi dari lokasi.
Dengan cepat, pelaku kemudian menjual salah satu cincin emas dengan berat 4.4 gram ke seorang pedagang. Dari penjualan itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 5,6 juta. Satu cincin lainnya masih berhasil diselamatkan dan belum sempat dijual.
Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan
Tim polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap Sugiono di tempat tinggalnya. Beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk uang hasil penjualan cincin dan satu buah cincin milik korban yang masih tersisa.
Kapolres Gresik melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan tentang risiko meninggalkan barang berharga di tempat umum.
Artikel Terkait
Pesan Inspiratif Prabowo Subianto untuk Pendidikan Indonesia & Program Digitalisasi
Waspada Modus Baru! Otoritas Palestina Ungkap Upaya Pengusiran Warga Gaza ke Afrika Selatan
Ironi Subsidi Indonesia: Kelas Menengah Nikmati Bansos & BBM Subsidi yang Salah Sasaran
AMPK Laporkan 5 Anggota Komisi III DPR ke MKD Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK