Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final
Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil adalah final dan langsung berlaku secara otomatis.
"Putusan MK bersifat mengikat secara hukum. Berdasarkan undang-undang, putusan MK berlaku seketika pada saat palu diketok," jelas Mahfud MD usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11/2025).
Mahfud menekankan bahwa putusan MK berada pada tingkat hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan segera. Ia menyatakan bahwa jika negara masih konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus segera mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sipil yang dipegangnya.
"Oleh karena itu, proses pemberhentian harus segera diatur jika kita masih mengakui Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional," tegasnya.
Tidak Perlu Revisi Undang-Undang
Mahfud MD juga menegaskan bahwa implementasi putusan MK ini tidak memerlukan proses revisi undang-undang terlebih dahulu. Menurutnya, putusan MK secara otomatis membatalkan aturan yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Artikel Terkait
Update Terkini Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta: Kondisi Pelaku & Korban
Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Minta Polisi Usut Tuntas
Tugas Luar Struktur Polisi Masih Boleh? Ini Syarat Menurut Kompolnas
Filosofi Parenting Try Sutrisno: 7 Prinsip Utama Didik Anak di Usia 90 Tahun