"Tidak perlu mengubah undang-undang, putusan MK langsung berlaku. Undang-undang yang menjadi dasarnya langsung dibatalkan. Karena sudah batal, maka tidak perlu diubah lagi. Putusan ini langsung berlaku," paparnya lebih lanjut.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa tugas tim reformasi Polri bersifat administratif dan hasil kerjanya disampaikan langsung kepada presiden.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025). Putusan ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, menutup celah hukum yang ada.
Artikel Terkait
Setelah Serangan Saudi, UEA Tarik Personel Terakhirnya dari Yaman
Ironi Pendidikan Tinggi: Dosen Gugat Negara Demi Upah Layak di Tengah Gengsi Kampus Dunia
BNPT Ungkap 21 Ribu Konten Radikal di Medsos Sepanjang 2025
Serangan Udara di Mukalla, KBRI Muscat Siagakan WNI di Yaman