Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final
Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil adalah final dan langsung berlaku secara otomatis.
"Putusan MK bersifat mengikat secara hukum. Berdasarkan undang-undang, putusan MK berlaku seketika pada saat palu diketok," jelas Mahfud MD usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11/2025).
Mahfud menekankan bahwa putusan MK berada pada tingkat hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan segera. Ia menyatakan bahwa jika negara masih konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus segera mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sipil yang dipegangnya.
"Oleh karena itu, proses pemberhentian harus segera diatur jika kita masih mengakui Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional," tegasnya.
Tidak Perlu Revisi Undang-Undang
Mahfud MD juga menegaskan bahwa implementasi putusan MK ini tidak memerlukan proses revisi undang-undang terlebih dahulu. Menurutnya, putusan MK secara otomatis membatalkan aturan yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
"Tidak perlu mengubah undang-undang, putusan MK langsung berlaku. Undang-undang yang menjadi dasarnya langsung dibatalkan. Karena sudah batal, maka tidak perlu diubah lagi. Putusan ini langsung berlaku," paparnya lebih lanjut.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa tugas tim reformasi Polri bersifat administratif dan hasil kerjanya disampaikan langsung kepada presiden.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025). Putusan ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, menutup celah hukum yang ada.
Artikel Terkait
Menag Umar Sampaikan Ucapan dan Harapan Damai di Tahun Baru Imlek 2577
BEI Libur Dua Hari, Investor Disarankan Manfaatkan Waktu untuk Evaluasi Portofolio
Mobil Hangus Terbakar di Tol Surabaya-Gresik Diduga Akibat Korsleting
Ketua BEM UGM Tuntut Penghentian Intimidasi terhadap Keluarganya