Video itu sempat ramai di media sosial: seorang warga mengeluh ban mobilnya dikempeskan petugas di sekitar Monas. Tapi yang jadi sorotan, banyak yang merasa tindakan tegas ini terasa timpang. Soalnya, juru parkir liar di lokasi yang sama seolah tak tersentuh.
Nah, menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara. Ia justru mendukung penuh langkah tegas Dishub tersebut.
"Untuk juru parkir dan juga peristiwa yang di Monas, saya minta untuk tetap dilanjutkan dan diambil tindakan tegas," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, Jakarta butuh ketertiban. Karena itu, operasi penertiban sama sekali tak boleh dilakukan dengan setengah hati.
Bahkan, untuk memastikan konsistensi, Pramono mengaku sudah menelepon langsung Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Titik rawan seperti area belakang Grand Indonesia yang sudah dibersihkan, harus dijaga. "Harus terus dilanjutkan, tidak setengah hati lagi," imbuhnya.
Jadi, perintahnya jelas: tindakan tegas bukan hanya untuk pengendara yang parkir sembarangan, tapi juga harus menyasar jukir liar yang selama ini dianggap menjadi bagian dari masalah.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo sudah menjelaskan alasan pengempesan ban. Itu adalah bentuk penertiban ekstrem setelah sosialisasi dan imbauan berulang diabaikan. Mobil-mobil itu memang parkir di bahu dan badan jalan, mengganggu lalu lintas.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng," ujar Syafrin.
Intinya, pesan dari balai kota sekarang cukup tegas. Penertiban akan terus digulirkan, dan lingkupnya diperlebar. Tinggal tunggu konsistensi di lapangan.
Artikel Terkait
Rizky Ridho Ungkap Keanehan: Jadi Tuan Rumah Persija tapi Harus Naik Pesawat ke Samarinda
Ratusan Satwa Diselundupkan dalam Legging, Petugas Gagalkan Aksi WNA Thailand di Bandara Soekarno-Hatta
Polda Metro Apresiasi RT di Gandaria Utara sebagai Role Model Keamanan Lingkungan
Jakarta Deklarasikan Gerakan Pilah Sampah, Mulai Berlaku Wajib Empat Kategori per 10 Mei 2026