Jakarta akan menggelar deklarasi Gerakan Pilah Sampah dan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta pada Minggu, 10 Mei 2026, di kawasan Jalan HR Rasuna Said. Acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal perubahan yang dinilai sudah terlalu lama tertunda. Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kondisi darurat sampah yang tengah melanda ibu kota.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hampir mencapai batas maksimalnya. Per awal 2026, kapasitas TPST tersebut telah terisi lebih dari 86,4 persen. Kondisi ini diperparah dengan insiden longsor yang terjadi di zona 4 pada 8 Maret 2026, yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Selain itu, sistem pengelolaan sampah konvensional yang hanya mengandalkan metode angkut dan buang dinilai sudah tidak lagi efektif.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Lebih tegas lagi, mulai 1 Agustus mendatang, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, bukan sampah campuran seperti selama ini. Logika pemilahan sampah dari rumah, menurut pemerintah, bukan hanya soal kepedulian terhadap lingkungan, melainkan juga efisiensi sistem pengelolaan secara keseluruhan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2026 yang diteken oleh Pramono Anung pada 4 Mei 2026, pemilahan sampah wajib dilakukan dalam empat kategori. Pertama, sampah organik yang berasal dari makhluk hidup dan mudah terurai, seperti sisa nasi, kulit buah, dan daun kering. Kedua, sampah anorganik yang tidak terurai secara alami, meliputi plastik, kertas, logam, kaca, dan tekstil.
Kategori ketiga adalah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sering kali disepelekan, seperti baterai bekas, lampu, cat sisa renovasi, dan obat kedaluwarsa. Terakhir, kategori keempat adalah residu, yakni sisa yang benar-benar tidak bisa diolah lebih lanjut, seperti pembalut bekas, puntung rokok, bungkus makanan berlapis, dan popok sekali pakai. Sampah residu inilah yang nantinya boleh dibuang ke TPST Bantargebang.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, kewajiban memilah sampah berlaku dari sumber, mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hotel, restoran, hingga apartemen. Untuk sektor usaha dan komersial, standarnya lebih tinggi karena mereka wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri. Rantai pengawasan dibangun dari bawah ke atas, dengan pengurus rukun warga (RW) sebagai lini pertama, lalu lurah yang bertugas memastikan pemilahan dan melakukan edukasi aktif.
Di tingkat kota, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala. Bagi warga yang tidak memilah, pengurus RW berwenang menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil musyawarah. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi RW yang mencapai tingkat pemilahan 100 persen, berupa sarana dan prasarana. Setiap RW juga didorong untuk memiliki bank sampah unit dan bidang pengelolaan sampah sendiri.
Salah satu lokasi yang menjadi bukti bahwa kebijakan ini bukan sekadar retorika adalah Kelurahan Rorotan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kawasan ini dipilih sebagai proyek percontohan karena berdekatan dengan fasilitas RDF Rorotan yang sudah beroperasi. Ketika proyek dimulai pada awal Maret 2026, tingkat pemilahan hampir nol persen. Namun, hanya dalam tiga minggu, warga berhasil memisahkan 20 ton sampah organik per hari, setara dengan produksi sampah sekitar 60 ribu penduduk.
Integrasi antara Kelurahan Rorotan dan RDF dinilai sangat membantu. Sebelumnya, RDF Rorotan menerima sampah campuran dengan kadar air tinggi yang menurunkan nilai kalori. Setelah warga mulai memilah dari rumah, sampah yang masuk menjadi lebih kering dan bersih, sehingga kualitas bahan bakar alternatif meningkat dan proses pengelolaan lebih efisien. Pada 18 April 2026, pemerintah kota Jakarta Utara resmi mendeklarasikan gerakan 100 persen pilah sampah di RDF Plan Rorotan, yang kemudian dirancang untuk diperluas ke tujuh kelurahan percontohan lainnya.
Acara deklarasi pada 10 Mei 2026 akan digelar di kawasan Pedestrian Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said. Lokasi ini dipilih karena pasca pencabutan tiang monorel, kawasan tersebut menjadi benang merah transportasi Jakarta menuju kota global. Kawasan ini juga menjadi tempat integrasi antara pemerintah, diplomasi, bisnis, transportasi publik, dan ruang terbuka masyarakat. Mulai hari itu, kawasan Rasuna Said juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor sekaligus menandai dimulainya Car Free Day rutin mingguan.
Rangkaian acara akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, hingga perwakilan duta besar. Berbagai kegiatan seperti Senam Sehat Bugara, Dengar Dekat Betawi, Spekta Jakarta, dan hiburan lainnya turut memeriahkan acara tersebut.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajak seluruh warga untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Ia meyakini bahwa perubahan besar dapat diwujudkan jika semua pihak bergerak bersama. Menurutnya, pekerjaan yang awalnya terasa sulit akan menjadi mudah jika sering dibiasakan, sama seperti memilah sampah.
Artikel Terkait
PAN Targetkan Tiga Besar di Banten pada Pileg 2029
Tiongkok Peringatkan Jepang Soal Ekspansi Militer dengan Dalih Indo-Pasifik Terbuka
RT 11 Gandaria Utara Catat Nihil Kriminalitas Berkat Inovasi Keamanan Digital Terintegrasi
Mahasiswa UPI Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Cikapundung Bandung