Ahli Hukum: Perkap 10/2025 Justru Bukti Polri Patuhi Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 08:15 WIB
Ahli Hukum: Perkap 10/2025 Justru Bukti Polri Patuhi Putusan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja merilis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasinya. Nah, respons pun datang dari kalangan ahli. Prof. Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, punya pandangan menarik. Menurut dia, peraturan yang dibuat pimpinan Polri itu justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kita lihat Peraturan Kapolri ini, semangatnya sebenarnya untuk memperjelas dan menegaskan hal-hal yang perlu diatur, terkait putusan MK 114,” kata Prof Juanda, Minggu lalu.

Putusan yang dia maksud adalah gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK mengabulkan gugatan itu. Intinya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya substansi yang sama dengan ketentuan lama: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Lalu, jabatan seperti apa yang mengharuskan pensiun dulu? MK bilang, itu adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian. Untuk mengetahuinya, bisa merujuk pada UU ASN yang berlaku.

Setelah mencermati putusan itu, Juanda menarik kesimpulan yang agak berbeda dari polemik yang beredar.

“Yang jadi perhatian saya cuma pertimbangan hukum dan amar putusannya. Saya tidak baca ada larangan mutlak bagi anggota Polri untuk duduk di jabatan luar. Tidak ada larangan merangkap jabatan. Saya juga tidak baca larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil,” ujarnya.

“Jadi, menurut saya, keliru kalau kita menafsirkan putusan itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang tercantum di dalamnya sendiri.”

Lantas, bagaimana dengan Perkap 10/2025 itu? Juanda bilang, cara menilainya harus kembali ke pertimbangan dan amar putusan MK. Pasal 28 UU Polri memang mewajibkan pensiun jika mau jabatan di luar. Tapi, yang dimaksud ‘jabatan di luar’ itu adalah yang tidak berkaitan dengan kepolisian.

“Artinya, kalau masih ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, ya tidak perlu mundur. Tidak perlu pensiun. Itu sudah jelas di pertimbangan hakim. Kita tidak perlu menafsirkan lagi. Jadi, polisi aktif masih boleh menduduki jabatan di luar, sepanjang masih ada kaitannya dengan tugas kepolisian,” tegas dia.

Nah, di Perkap baru ini, disebutkan ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota Polri aktif. Bagi Juanda, ini menunjukkan Kapolri menilai semua instansi itu masih punya kaitan dengan tugas Polri.

“Saya memaknainya begitu. Kapolri menganggap 17 instansi itu masih ada sangkut pautnya. Apakah bisa diterima? Bisa, sepanjang kita bisa buktikan bahwa ke-17 instansi itu benar-benar berkaitan dengan tugas polisi. Kalau argumennya seperti itu, maka Perkap 10 ini tidak bertentangan dengan putusan MK,” jelasnya.

Di sisi lain, Juanda justru melihat aturan ini sebagai bentuk kepatuhan. Bahkan, katanya, aturan ini dibuat justru untuk mencegah polemik berkepanjangan.

“Patuh. Lihat saja, di konsiderannya Perkap ini menyantumkan putusan MK 114. Artinya, Polri mengakuinya. Lalu, untuk menghindari debat yang tak perlu, dibuatlah aturan pelaksanaannya. Ini analisis hukum saya: Perkap 10 itu dibuat agar tidak lagi berpolemik,” ucap Juanda.

Dia pun memberi saran untuk ke depan. Agar lebih kuat dan jelas, sebaiknya jenis-jenis jabatan yang bisa diisi anggota Polri aktif di luar institusi itu diatur langsung dalam revisi UU Kepolisian.

“Saran saya, supaya polemik tidak berlarut, nanti di perubahan UU Kepolisian harus diatur tegas tentang jenis jabatan yang bisa diisi anggota aktif di luar institusi. Itu harus ada di undang-undang.”

Terakhir, soal keabsahan aturan ini, Juanda mengingatkan.

“Yang berwenang menyatakan sah atau tidak itu pengadilan, bukan kita, bukan pakar. Menurut saya, selama belum diuji di Mahkamah Agung dan MA belum menyatakannya cacat, maka Perkap 10 ini sah berlaku. Punya daya ikat dan daya guna.”

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar