Hukum Olahraga Yoga dalam Islam Menurut Ulama Saudi
Sebuah pertanyaan menarik disampaikan dalam program Nurun Alad Darb di Radio Idza'atul Qur'an. Seorang pendengar perempuan menanyakan status hukum yoga yang dilakukan semata untuk olahraga, meningkatkan konsentrasi, dan kesehatan mental tanpa melibatkan simbol-simbol agama tertentu.
Asal Usul Yoga Menurut Pandangan Ulama
Syaikh Dr. Abdullah Al Muthlaq, anggota Dewan Ulama Besar Saudi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang valid, yoga berasal dari praktik kepercayaan penyembah berhala dalam agama Hindu dan Buddha. Menurut beliau, yoga sejatinya adalah olahraga spiritual yang mengandung konsep peleburan diri dan penyatuan dengan Tuhan.
"Praktik ini mirip dengan klaim yang disampaikan kelompok Sufi," jelas Syaikh Al Muthlaq. Beliau menambahkan bahwa yoga diyakini sebagai metode penyatuan antara jasmani dan akal pikiran.
Yoga sebagai Ritual Keagamaan
Syaikh Al Muthlaq menegaskan bahwa yoga pada hakikatnya merupakan ritual ibadah yang melibatkan penghadapan ke arah matahari terbit dan terbenam. Sebagai anggota Dewan Ulama Besar Saudi, beliau menyatakan pendapat yang menenangkan: umat Islam tidak diperbolehkan mempraktikkan olahraga ini.
"Tidak boleh bagi seorang muslim, meskipun hanya bertujuan untuk menguatkan badan," tegas Syaikh dengan jelas.
Artikel Terkait
Damai Hari Lubis Bongkar Kekeliruan Hukum Proses Laporan Jokowi: Delik Aduan Jadi Delik Umum
Martabat Bangsa Indonesia: Makna, Tantangan Modern, dan Peran Pancasila
ICC Serukan Dukungan Penuh untuk Penangkapan Netanyahu: Fakta dan Dampaknya
Gempa Aceh 4.9 SR Guncang Calang, Getaran Terasa hingga Banda Aceh