Reformasi Polri: Komisi Baru dan Upaya Perbaikan Sistemik Penegakan Hukum
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo menjadi respons terhadap kekecewaan publik yang memuncak. Komisi yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie ini memiliki tugas berat untuk mereformasi institusi kepolisian.
Mengawali Reformasi dari Kepolisian
Prof Jimly menjelaskan bahwa kemarahan publik yang berujung pada pembakaran kantor polisi adalah momentum untuk memulai perbaikan. Meski masalahnya sistemik dan melibatkan banyak lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan advokat, reformasi dimulai dari Polri karena mereka berada di barisan terdepan.
"Ini adalah komitmen presiden untuk pembenahan yang lebih menyeluruh. Kita mulai dari kepolisian, tetapi masalahnya ada di seluruh sistem," ujarnya.
Bukan Hanya Soal Oknum, Tapi Sistem
Menanggapi pernyataan Polri yang sering menyebut pelaku pelanggaran sebagai "oknum", Jimly menekankan pentingnya perbaikan sistemik. Struktur dan kultur saling mempengaruhi, dan keduanya perlu dievaluasi.
"Kita bukan dalam rangka salah menyalahkan. Kepolisian salah satu saja. Bahkan di lingkup sistem penegakan hukum, ujungnya ada hakim, advokat, kejaksaan, KPK—ini bermasalah semua," tegas Jimly.
Artikel Terkait
Hukuman Ringan Pembunuhan Diduga Jadi Pemicu Maraknya Kasus Pembunuhan
Harmonisasi Raperda Sintang: Penyertaan Modal ke Bank Kalbar 2026-2027 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Anggota DPRK Simeulue AS Tertangkap Pakai Ekstasi Saat Razia Klub Helen Medan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil, Ini Dampaknya