Komisi Reformasi Polri: Tugas, Tantangan, dan Harapan Menurut Prof Jimly

- Kamis, 13 November 2025 | 14:25 WIB
Komisi Reformasi Polri: Tugas, Tantangan, dan Harapan Menurut Prof Jimly
Reformasi Polri: Tugas, Tantangan, dan Harapan Komisi Baru

Reformasi Polri: Komisi Baru dan Upaya Perbaikan Sistemik Penegakan Hukum

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo menjadi respons terhadap kekecewaan publik yang memuncak. Komisi yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie ini memiliki tugas berat untuk mereformasi institusi kepolisian.

Mengawali Reformasi dari Kepolisian

Prof Jimly menjelaskan bahwa kemarahan publik yang berujung pada pembakaran kantor polisi adalah momentum untuk memulai perbaikan. Meski masalahnya sistemik dan melibatkan banyak lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan advokat, reformasi dimulai dari Polri karena mereka berada di barisan terdepan.

"Ini adalah komitmen presiden untuk pembenahan yang lebih menyeluruh. Kita mulai dari kepolisian, tetapi masalahnya ada di seluruh sistem," ujarnya.

Bukan Hanya Soal Oknum, Tapi Sistem

Menanggapi pernyataan Polri yang sering menyebut pelaku pelanggaran sebagai "oknum", Jimly menekankan pentingnya perbaikan sistemik. Struktur dan kultur saling mempengaruhi, dan keduanya perlu dievaluasi.

"Kita bukan dalam rangka salah menyalahkan. Kepolisian salah satu saja. Bahkan di lingkup sistem penegakan hukum, ujungnya ada hakim, advokat, kejaksaan, KPK ini bermasalah semua," tegas Jimly.

Metode Kerja: Menampung Aspirasi Publik

Komisi akan bekerja selama tiga bulan dengan fokus awal pada penampungan aspirasi masyarakat. Mereka akan mendengarkan berbagai pihak, mulai dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), tokoh mahasiswa, advokat senior, hingga aktivis LSM.

"Cara rekomendasi itu dirumuskan jauh lebih penting karena ini menyangkut kepentingan umum. Kita ingin partisipasi publik yang bermakna, bukan demokrasi yang formalistik," jelas Jimly.

Menjawab Tuntutan Perubahan Kepemimpinan

Terhadap tuntutan pergantian Kapolri, Jimly mengingatkan bahwa mengganti orang saja tidak cukup jika sistemnya tidak dibenahi. Ia mengutip pemikiran Plato tentang "nomokrasi", dimana yang memimpin seharusnya adalah sistem aturan, bukan hanya individu.

"Sebaik-baik orang masuk dalam sistem yang buruk, ya ikut buruk dia. Sistemnya harus baik, orangnya juga harus baik. Seimbang," ujarnya.

Ruang Lingkup Rekomendasi dan Dinamika Komisi

Rekomendasi komisi bisa sangat luas, mulai dari evaluasi struktur, kultur, hingga instrumen aturan. Beberapa isu yang mungkin diangkat termasuk hubungan koordinasi Polri dengan kementerian lain.

Jimly mengakui dinamika dalam komisi yang beranggotakan sepuluh orang, termasuk lima dari kalangan kepolisian dan mantan Kapolri, serta menteri dan ahli hukum. "Ini orang hebat semua. Seninya saya mesti memimpin dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Dengan waktu kerja tiga bulan, Komisi Percepatan Reformasi Polri ditantai untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak hanya menenangkan publik, tetapi juga membawa perubahan fundamental bagi institusi Polri dan sistem penegakan hukum Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar