Aturan yang diteken Jokowi ini sampai ke media Malaysia, Daily Express. Dalam tulisannya, media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
China Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB di Jenewa
Ramalan Kiamat Desember Batal, Nabi Ghana Kini Perintahkan Perluasan Bahtera
Pigai Tegaskan: Kemenangan di Dewan HAM PBB Dibuktikan dengan Kerja Nyata, Bukan Buzzer
Kontroversi Bonnie Blue Kembali Bergulir: Ditangkap di Inggris, Dikaitkan dengan Aksi Melecehkan Bendera Indonesia