Menteri Kesehatan Jelaskan Misi UU Kesehatan 2023 untuk Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 kerap menghadapi gugatan. Padahal, tujuan utama undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan masalah pemerataan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menkes menyatakan bahwa kebutuhan akan tujuh dokter spesialis dasar hingga saat ini belum juga terpenuhi. Setelah 80 tahun Indonesia merdeka, posisi tersebut baru terisi sekitar 47 persen.
Salah satu poin yang sering digugat adalah mengenai program rumah sakit pendidikan atau hospital based. Program strategis ini bertujuan untuk membangun rumah sakit di seluruh 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang agar putra-putri daerah yang menempuh pendidikan dokter spesialis dapat kembali mengabdi di wilayah asalnya. Dengan demikian, mereka tidak perlu bersaing ketat untuk mendapatkan tempat di kota-kota besar.
Presiden meminta pembangunan sekitar 500 rumah sakit pendidikan. Harapannya, setiap kabupaten dan kota memiliki fasilitas kesehatan yang memadai sehingga proses distribusi dokter spesialis menjadi lebih merata.
Menkes menambahkan, dengan adanya program ini, lulusan dokter dari daerah seperti Nias tidak perlu lagi bersaing dengan rekan-rekannya dari Jakarta. Mereka dapat langsung berkontribusi di daerah asal mereka.
Meski telah empat kali memenangkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi, UU Kesehatan ini tetap menjadi bahan gugatan. Menkes berharap dengan adanya tiga anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi, proses gugatan ini dapat diimbau untuk tidak berlanjut.
Artikel Terkait
MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil: Ini Dampak & Isi Putusan Lengkap
Amnesti & Abolisi 2024: Pemerintah Kaji Ulang, Fokus ke Kasus Narkotika
Polisi Pastikan Anak Suku Anak Dalam Jambi yang Viral Bukan Kenzie Alfarezzi
Soeharto Pahlawan Nasional: Pro-Kontra, Luka HAM, dan Warisan Orde Baru yang Masih Diperdebatkan