Golkar Dorong UU Obligasi Daerah untuk Hentikan Ketergantungan Anggaran pada Pusat

- Rabu, 20 Mei 2026 | 10:01 WIB
Golkar Dorong UU Obligasi Daerah untuk Hentikan Ketergantungan Anggaran pada Pusat

Fraksi Partai Golkar di Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak adanya terobosan besar dalam sistem keuangan daerah guna memutus ketergantungan anggaran daerah terhadap pemerintah pusat yang dinilai sudah terlalu lama. Salah satu langkah konkret yang tengah didorong adalah percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi dan Sukuk Daerah, sebuah regulasi yang diyakini mampu memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunannya secara mandiri.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengkritisi implementasi otonomi daerah yang telah berjalan sejak 1998. Menurutnya, setelah hampir tiga dekade, mayoritas pemerintah daerah masih belum mampu mandiri akibat minimnya Pendapatan Asli Daerah. Akibatnya, daerah terus bergantung pada Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari pusat.

“Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa daerah itu masih ketergantungan sama pusatnya terlalu besar. PAD-nya kecil, mereka mengandalkan DAU dan DAK. Kalau ini tidak ada terobosan, tidak ada gebrakan, ya dia akan begini terus, terlambat pembangunannya,” ujar Markus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Markus menegaskan bahwa esensi otonomi daerah sejatinya adalah kemampuan daerah untuk membangun wilayahnya dengan kekuatan finansial sendiri. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar tengah menginisiasi penyusunan regulasi komprehensif agar pasar surat utang daerah memiliki payung hukum yang kuat. Targetnya, naskah akademik terkait regulasi ini dapat rampung pada Agustus mendatang untuk segera diserahkan dan diproses oleh DPR RI menjadi undang-undang.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar mengangkat bahwa ini momentum yang sangat tepat. Harapan kami, isu ini bisa didukung oleh semua fraksi di DPR RI dan bisa dijadikan sebuah Undang-Undang Obligasi Daerah atau Undang-Undang Sukuk Daerah,” ujar Markus.

Lebih lanjut, Markus memaparkan bahwa instrumen obligasi daerah bukanlah hal baru di dunia. Setidaknya ada sekitar 20 negara yang sukses memanfaatkan instrumen ini, mulai dari Amerika Serikat seperti Las Vegas dan San Diego Inggris, Swiss, Jepang, hingga negara berkembang di Afrika seperti Nigeria dan Senegal. Di Jepang, misalnya, pembiayaan daerah bertumpu pada obligasi yang dibeli oleh masyarakatnya sendiri, sehingga meminimalisir risiko fluktuasi mata uang asing.

Berkaca dari kesuksesan domestik, Markus optimistis pasar obligasi daerah akan melonjak tajam setelah undang-undangnya disahkan. Ia membandingkan dengan efek positif pasca-pengesahan Undang-Undang Surat Utang Negara pada 2002 silam.

“Sebelum ada UU SUN, surat utang negara kita itu tidak terlalu laku karena investor merasa tidak nyaman kalau tidak ada undang-undang sebagai kepastian hukum. Setelah undang-undang itu diketok, sekarang penyerapan surat utang negara kita sudah besar sekali,” ujar Markus.

“Saya yakin dengan yakin-yakinnya, pasar obligasi daerah juga akan semakin besar jika sudah ada UU-nya,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar