Najib Razak Tak Menyerah, Ajukan Banding atas Vonis 1MDB
Mantan PM Malaysia itu berjuang membalikkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara belasan tahun dan denda fantastis.
[Foto: Najib Razak saat meninggalkan pengadilan]
Langkah hukum baru diambil Najib Razak. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu resmi mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjeratnya dalam kasus megaskandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Nilainya? Hampir 2,3 miliar ringgit, atau kalau dirupiahkan, sekitar Rp9,5 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan.
Menurut pengacaranya, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, dokumen banding sudah diserahkan ke pengadilan pada Senin lalu. Ini adalah upaya terbaru Najib untuk membebaskan diri dari hukuman yang dijatuhkan akhir Desember tahun lalu.
Ruang sidang di Kuala Lumpur itu sebelumnya memang memutuskan hal yang berat. Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan. Ada empat dakwaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan suap dari dana 1MDB. Ditambah lagi dengan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sama besarnya.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April