Najib Razak Berjuang di Pengadilan Banding, Tolak Vonis 1MDB

- Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB
Najib Razak Berjuang di Pengadilan Banding, Tolak Vonis 1MDB

Semua itu konon terjadi di sebuah cabang AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon. Rentang waktunya cukup panjang, dari tahun 2011 hingga 2014 untuk penyalahgunaan kekuasaan. Sementara aksi pencucian uangnya berlangsung pada 2013, di lokasi yang sama.

Akibatnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Tapi itu belum semuanya. Ada denda yang jumlahnya membuat siapapun terengah: 11,4 miliar ringgit, atau setara dengan lebih dari Rp47 triliun. Denda itu khusus untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk kasus pencucian uang, memang tak ada denda tambahan. Namun, pengadilan punya perintah lain yang tak kalah pelik. Najib harus mengembalikan uang senilai 2,081 miliar ringgit. Kalau tak bisa membayar, siap-siap saja menjalani kurungan tambahan selama 270 bulan.

"Proses banding telah dimulai. Ini adalah bagian dari perjalanan hukum yang panjang untuk klien kami," ujar Muhammad Farhan Muhammad Shafee, pengacara Najib.

Kini, bola ada di pengadilan banding. Kasus yang telah mengguncang panggung politik dan keuangan Malaysia ini belum benar-benar berakhir. Banyak yang menunggu, apakah banding ini akan mengubah peta, atau justru mengukuhkan vonis yang sudah ada. Satu hal yang pasti, drama hukum Najib Razak masih punya babak baru.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber pemberitaan nasional dan internasional.


Halaman:

Komentar