Hak untuk membela diri
Israel berargumen bahwa serangan Hamas terhadap pos-pos militer dan desa-desa di sekitarnya di Israel Selatan, serta penahanan ratusan tawanan pada 7 Oktober lalu adalah yang memicu perang Gaza. Bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri di bawah hukum internasional.
Tal Becker, advokat untuk tim Israel, mengatakan bahwa Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal dalam Holocaust dan frasa “tidak akan pernah ada lagi” merupakan salah satu kewajiban moral tertinggi bagi Israel.
Menanggapi pernyataan Israel, juru kampanye senior untuk Palestina di organisasi hak asasi manusia War on Want, mengatakan kepada AL Jazeera bahwa argumen Israel lemah.
“Tentu saja, baik Afrika Selatan maupun organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti kami mengutuk pembunuhan warga sipil dan penyanderaan oleh Hamas,” ujar Sammonds.
“Namun, hal ini sama sekali tidak membenarkan tanggapan dari Israel. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki hak untuk membela diri, argumen ini tidak dapat diterima.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela