Sidang hari kedua di Mahkamah Internasional mendengarkan pembelaan Israel atas kejahatan genosida sebagaimana dituduhkan oleh Afrika Selatan.
Pembelaan Israel ini menjadi sanggahan mereka, setelah pada sidang perdana secara panjang lebar Afrika Selatan menyampaikan serangkaian bukti dan argumentasi tentang kejahatan genosida di Perang Gaza.
Melalui sidang pembelaan Israel yang dilakukan pada hari Jumat, perwakilan mereka yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw, memberikan argumen bahwa permohonan Afrika Selatan mendelegitimasi tindakan militer Tel Aviv di Gaza.
Mereka juga mengatakan bahwa dengan menuduh Israel melakukan genosida, Pretoria telah mengecilkan makna kejahatan tersebut.
Berikut beberapa argumen utama Israel dan apakah argumen tersebut bisa dipertahankan?
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April