Sidang hari kedua di Mahkamah Internasional mendengarkan pembelaan Israel atas kejahatan genosida sebagaimana dituduhkan oleh Afrika Selatan.
Pembelaan Israel ini menjadi sanggahan mereka, setelah pada sidang perdana secara panjang lebar Afrika Selatan menyampaikan serangkaian bukti dan argumentasi tentang kejahatan genosida di Perang Gaza.
Melalui sidang pembelaan Israel yang dilakukan pada hari Jumat, perwakilan mereka yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw, memberikan argumen bahwa permohonan Afrika Selatan mendelegitimasi tindakan militer Tel Aviv di Gaza.
Mereka juga mengatakan bahwa dengan menuduh Israel melakukan genosida, Pretoria telah mengecilkan makna kejahatan tersebut.
Berikut beberapa argumen utama Israel dan apakah argumen tersebut bisa dipertahankan?
Artikel Terkait
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela