Fokus Media – Perdebatan tentang mengonsumsi daging anjing telah lama berlangsung di Korea Selatan dan tepat pada Selasa, (9/1/2024) undang-undang tentang larangan mengonsumsi daging anjing telah di sahkan.
Hal ini karena seruan masyarakat Korea terutama aktivis hewan yang mengecam tindakan tersebut dan adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara Korea dimata internasional.
Menurut sumber, berdasarkan RUU memelihara, membantai dan mendistribusikan danging anjing untuk dijadikan konsumsi akan dilarang dan untuk yang melanggar akan dikenai hukuman 2-3 tahun penjara.
Setelah disahkannya RUU ini para peternak anjing marah dan berencana menentang RUU ini, mereka berencana melakukan demonstrasi terkait RUU ini.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena di semenanjung Korea mengonsumsi daging anjing telah dilakukan selama berabad-abad dan telah lama diyakini bermanfaat untuk menambah stamina.
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!