Dibeberapa negara termasuk Korea memang ada sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi daging anjing, hal ini berkaitan dengan budaya, mitos dan dipercaya sebagai obat.
Dilansit dari viva, pengesahan RUU ini mendapatkan 208-0 suara, larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh dewan kabinet dan di tanda tangani oleh presiden Yoon Suk Yeol.
Undang-undang ini tidak akan ditetapkan hingga 2027 supaya peternak dan pemilik restoran dapat memiliki waktu untuk mencari peluang dan sumber pendapatan lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id
Artikel Terkait
Latihan Militer Tiga Negara di Afrika Selatan: Sinyal di Tengah Gejolak Global
Trump Klaim Hanya Moralitas Pribadi yang Bisa Menghentikannya
China Batasi Drama CEO Jatuh Cinta ke Si Miskin, Sebut Sebar Harapan Palsu
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global