Dibeberapa negara termasuk Korea memang ada sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi daging anjing, hal ini berkaitan dengan budaya, mitos dan dipercaya sebagai obat.
Dilansit dari viva, pengesahan RUU ini mendapatkan 208-0 suara, larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh dewan kabinet dan di tanda tangani oleh presiden Yoon Suk Yeol.
Undang-undang ini tidak akan ditetapkan hingga 2027 supaya peternak dan pemilik restoran dapat memiliki waktu untuk mencari peluang dan sumber pendapatan lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April