Perusahaan aplikasi ojek dan kurir online didorong untuk lebih terbuka soal perhitungan Bonus Hari Raya. Transparansi ini dinilai krusial agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara platform dan para mitra kerjanya.
Hal itu disampaikan oleh Lisadarti, Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu lalu. Menurutnya, keterbukaan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR keagamaan mutlak diperlukan.
"Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tegas Lisadarti.
Dia menambahkan, bonus tersebut merupakan bentuk apresiasi. Sebuah penghargaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam membangun ekosistem transportasi digital selama ini.
Namun begitu, syaratnya jelas: penerima harus terdaftar resmi dan aktif bekerja dalam setahun terakhir. Poin ini penting untuk diperhatikan.
Dorongan transparansi ini bukan tanpa alasan. Tahun sebelumnya, sempat ramai polemik karena ada mitra yang hanya menerima bonus senilai Rp50 ribu. Kejadian seperti itu, harapannya, tak terulang lagi.
"Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi penyempurnaan agar polemik tahun sebelumnya seperti sebagian mitra hanya menerima Rp50 ribu, tidak terulang kembali," ujarnya.
Di sisi lain, waktu pencairan juga jadi perhatian. Pemerintah mendorong agar BHR tak lagi dicairkan mepet hari raya. Kalau tahun lalu minimal tujuh hari sebelum Lebaran, kini diupayakan lebih cepat: minimal 14 hari sebelumnya.
Pertimbangannya praktis. Dengan pencairan lebih awal, mitra punya ruang lebih luas untuk merencanakan keuangan, termasuk untuk persiapan mudik. Mereka juga bisa lebih siap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi jelang hari besar.
"Pertimbangan lain untuk membantu mitra menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta memberikan ruang perencanaan keuangan sebelum mudik," kata Lisadarti menjelaskan.
Meski begitu, semua keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan perusahaan aplikator akan menentukan titik temunya.
"Keputusan akhir masih menunggu rapat lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan serta para aplikator," tutupnya.
Artikel Terkait
Penjualan Tiket Pelni Tembus 39.797 Selama Libur Iduladha, Bau-Bau dan Makassar Jadi Rute Favorit
Ekonom: Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jangan Sampai Ciptakan Monopoli Birokrasi Baru
Golkar DKI Jakarta Potong 117 Hewan Kurban untuk Iduladha 1447 H, Sebar ke Lima Wilayah
196.320 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang Iduladha, Lonjakan Capai 48,65 Persen