Mahfud MD menjelaskan skenario yang mungkin terjadi di persidangan. Pengadilan berpotensi memutuskan bahwa dakwaan terhadap Roy Suryo Cs tidak dapat diterima.
Alasannya, kata dia, adalah karena tidak adanya pembuktian yang sah di pengadilan mengenai keaslian dokumen ijazah tersebut. "Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," jelasnya.
Dalam skenario ini, majelis hakim dapat mempersilakan para pihak untuk membuktikan terlebih dahulu status keaslian ijazah Jokowi di ranah peradilan lain. "Kalau mau adil begitu dong," tandas Mahfud.
Pentingnya Putusan Pengadilan tentang Keaslian Ijazah
Mahfud MD menegaskan bahwa untuk menegakkan hukum secara adil, harus ada putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Penyidik, menurutnya, hanya menyatakan bahwa ijazah tersebut identik, bukan menyatakan keasliannya secara hukum.
"Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Mahfud MD juga menyatakan bahwa sejak awal persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara damai tanpa melalui proses peradilan yang berlarut.
Artikel Terkait
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan