Bripda Waldi Aldiyat Diberhentikan Tidak Hormat, Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat. Oknum polisi yang menjabat Ba Sie Propam Polres Tebo ini berstatus sebagai tersangka pembunuh seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasus pembunuhan terhadap bu dosen tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11) lalu. Sidang KKEP yang memutuskan nasib Bripda Waldi digelar di Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Jumat malam (7/11).
Putusan Sidang KKEP Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulya Prianto, mengonfirmasi bahwa sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Pendri Erison selaku Plt Kabid Propam Polda Jambi. Sidang tersebut menghasilkan keputusan untuk mengenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Bripda Waldi Aldiyat.
Keputusan ini telah diterima oleh Bripda Waldi Aldiyat sendiri. Sidang KKEP juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Jambi, di antaranya Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra, dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Pelanggaran Kode Etik dan Dasar Hukum
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar