Dasar pelanggaran tersebut adalah karena Waldi dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian. Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Proses Persidangan dan Saksi
Sidang KKEP yang berlangsung di Polda Jambi ini dihadiri oleh delapan orang saksi. Rincian saksi tersebut meliputi empat orang personel Polri, satu orang Dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat dari korban pembunuhan.
Komitmen Polda Jambi Jaga Integritas
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan seorang anggota Polri. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggotanya.
Kombes Mulya Prianto menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian dan masyarakat. Pemberhentian tidak hormat ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan keputusan ini, Bripda Waldi Aldiyat akan segera diproses untuk pemberhentiannya dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar