MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman itu disampaikannya di Wisma Gubernuran, Sabtu (20/12) lalu. Angkanya? Naik.
Dari sebelumnya Rp 3.775.425, UMP Sulut tahun depan akan menjadi Rp 4.002.630. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 227.205 yang dirasakan pekerja.
“Kami menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,” ujar Yulius.
Keputusan ini, menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen. Kenaikan ini, harapannya, bisa langsung diterapkan.
“Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Saya berharap seluruh pengusaha mematuhi dan melaksanakannya,” tegas Gubernur.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Kembali Pimpin Korea Utara, Kim Yo Jong Tak Masuk Komisi Urusan Negara
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran