Penyelesaian Melalui Mediasi Keluarga
Mengingat hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Upaya restoratif justice ini berhasil dilakukan pada 4 November 2025, di mana kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Setelah proses mediasi berhasil, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya pada 5 November 2025.
Kapolres Apresiasi Kinerja Anggota
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengapresiasi kinerja jajarannya. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restoratif justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini," ungkap AKBP Martuasah.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dengan mengedepankan pelayanan yang humanis.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu
Tokoh Adat Badui Desak Pelaku Pembegalan Repan di Rawasari Serahkan Diri
Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Banding