Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu

- Selasa, 04 November 2025 | 15:40 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu

Pelanggaran Peraturan Konservasi

Kiriman ilegal ini tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat sanitasi produk hewani, sekaligus melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar. Paket dikirim via jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.

Komitmen Bea Cukai dalam Konservasi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa. BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Dasar Hukum Penindakan

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar