Pelanggaran Peraturan Konservasi
Kiriman ilegal ini tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat sanitasi produk hewani, sekaligus melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar. Paket dikirim via jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.
Komitmen Bea Cukai dalam Konservasi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa. BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Dasar Hukum Penindakan
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar