Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu

- Selasa, 04 November 2025 | 15:40 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading dan Taring Beruang Madu

BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi melalui kiriman paket. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu.

Penyerahan Barang Bukti ke BKSDA Batam

Barang bukti hasil penindakan telah resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9).

Modus Penyamaran sebagai Aksesoris Motor

Berdasarkan pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai "aksesoris motor". Setelah pemeriksaan fisik, terungkap paket tersebut berisi bagian tubuh satwa liar kategori spesies dilindungi dan terancam punah.

Pelanggaran Peraturan Konservasi

Kiriman ilegal ini tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat sanitasi produk hewani, sekaligus melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar. Paket dikirim via jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.

Komitmen Bea Cukai dalam Konservasi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa. BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Dasar Hukum Penindakan

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang.

Komentar