Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya

Penyidik Sebut Tersangka Minta Penundaan

Dari sisi kepolisian, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Toni Hariyanto, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penyidik telah memanggil tersangka untuk proses pelimpahan, namun pihak tersangka justru meminta penundaan. "Sampai kapan (penundaan itu)? Nanti akan dikabari," ucap Toni Hariyanto.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intervensi dan Proses Lambat

Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menyayangkan lambatnya penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2018 ini. Rachmat menilai kasus ini belum kunjung masuk tahap persidangan karena tahap pelimpahan yang tertunda.

Lebih lanjut, Rachmat mengaku telah melaporkan perkara ini hingga ke tingkat atas, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan intervensi. "Berdasarkan informasi lisan, ada dugaan oknum-oknum elit politik maupun aparat penegak hukum yang berupaya mengintervensi atau menghambat penyidik dalam melaksanakan penyerahan tahap II tersangka," ungkapnya.


Halaman:

Komentar