Perkara Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda
SURABAYA, JATIM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip lengkap atau P21. Status ini telah berlaku sejak 29 September 2025.
Meski berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) hingga saat ini belum dilaksanakan. Keterlambatan ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang telah berjalan lama.
Kejaksaan Tunggu Jadwal dari Penyidik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian. "Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap II," jelas I Made Agus pada Jumat (31/10).
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar