Perubahan di pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menemukan bentuknya. Setelah serangkaian pengunduran diri Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi tampuk kepemimpinan kini dipegang oleh Friderica Widyasari Dewi. Beliau merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Sementara itu, Hasan Fawzi mengambil alih kendali sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal, sambil tetap memegang jabatan lamanya.
Transisi ini berjalan cepat, diputuskan oleh internal Dewan Komisioner OJK sendiri. Meski jumlah komisioner inti kini tinggal enam orang ditambah dua perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia saya percaya kedelapan orang ini punya kapasitas untuk memimpin. Tantangannya tentu tidak kecil, tapi harapannya besar.
Nah, ke mana arahnya nanti? Di bawah kepemimpinan kolektif yang dipimpin Ibu Friderica atau yang akrab disapa Ibu Kiki beberapa hal ini rasanya perlu jadi prioritas.
Pertama, soal kepercayaan. Fondasi pasar sangat bergantung pada independensi dan profesionalisme OJK. Ini harga mati. Pemerintah dan DPR, di sisi lain, harus bisa menahan diri. Posisi mereka sebaiknya hanya memberi masukan, bukan ikut campur atau mengambil alih kewenangan yang jelas-jelas ada di tangan OJK dan BI.
Kedua, di ranah kebijakan teknis. Saya pernah menyampaikan ke beberapa media, OJK perlu memberi porsi lebih besar untuk aturan free float. Kabar baiknya, mulai Februari 2026 nanti, aturan ini akan naik dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini patut diapresiasi, dan semoga bisa diperluas lagi secara bertahap.
Ketiga, transparansi kepemilikan. Sudah saatnya dibuka lebih lebar siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari setiap emiten. Dengan data itu, lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menilai risiko dengan lebih akurat. Pasar pun jadi lebih sehat.
Keempat, penegakan hukum. Aksi goreng-menggoreng saham yang mendistorsi harga wajib dikendalikan. Dan ini tanggung jawab utama OJK, bukan institusi lain. Jika butuh bantuan aparat, OJK harus tetap memegang komando. Sekali lagi, ini soal menjaga independensi dan kewibawaan OJK sebagai otoritas tertinggi sektor jasa keuangan.
Kelima, mengawasi peran media sosial. Perkembangan platform digital dimanfaatkan sebagian perusahaan efek untuk membangun narasi, yang bisa jadi bagian dari sindikasi manipulasi. Ruginya ya konsumen kecil. Karena itu, saya dukung langkah OJK mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus punya sertifikasi, demi memastikan kepatuhan dan etika di pasar modal.
Keenam, soal asuransi. OJK perlu mengevaluasi kebijakan yang memperbolehkan perusahaan asuransi menempatkan iuran nasabah ke pasar saham hingga 20%. Risikonya spekulatif. Kita sudah lihat sendiri kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi yang merugikan pemegang polis.
Terakhir, untuk jangka menengah dan panjang, kajian risiko perlu menyasar dana pensiun. Dana pensiun memang jadi penyangga likuiditas domestik yang andal. Tapi risikonya muncul saat asing hengkang dan pelaku pasar repo menjaminkan saham atau obligasi dari dana pensiun. Jika nilai portofolio anjlok, nilai jaminan repo ikut turun dan ujung-ujungnya masalah likuiditas. OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, melindungi pemilik dana pensiun sekaligus mencegah komplikasi di pasar saham dan obligasi.
Itulah beberapa catatan. Perjalanan kepemimpinan baru ini baru dimulai. Semoga langkah-langkah konkret segera menyusul.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020