Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 4 CPMI Ilegal ke Kamboja, Modus Scammer Gaji Rp 8 Juta

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 01:10 WIB
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 4 CPMI Ilegal ke Kamboja, Modus Scammer Gaji Rp 8 Juta
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 4 CPMI Ilegal ke Kamboja | Modus Scammer

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 4 CPMI Ilegal ke Kamboja

Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja. Keempat calon korban ini direkrut melalui media sosial oleh seorang pelaku berinisial JL yang kini masih buron.

Modus Perekrutan via Telegram dan Janji Gaji Besar

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui aplikasi Telegram. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai scammer di Kamboja dengan gaji yang menggiurkan, yaitu sebesar Rp 8 juta per bulan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menanggung seluruh biaya, mulai dari biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor. Kasus ini terjadi pada Senin (27/10) di sebuah hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Identitas Korban dan Peran Pelaku Lain

Keempat calon PMI ilegal tersebut berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25), dan NJ (21). Mereka diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu.

Selain JL, turut terlibat pelaku berinisial RA yang berperan membantu pembuatan paspor secara online. RA mendapatkan upah sebesar Rp 120 ribu per orang dari JL. Pelaku RA berhasil ditangkap petugas di kawasan hotel dan menjalani pemeriksaan.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, antara lain:

  • Satu unit telepon genggam
  • Empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI
  • Empat lembar formulir pengajuan paspor
  • Bukti transfer senilai Rp 7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor

Sanksi Hukum bagi Pelaku Perdagangan Orang

Pelaku RA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Peringatan dan Imbauan Kapolresta

Kamboja bukan merupakan negara tujuan resmi penempatan pekerja dari Indonesia. Zaenal Arifin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," tegas Zaenal. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukumnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler