Dini hari yang sunyi di Desa Sukamantri, Bogor, tiba-tiba pecah oleh aksi seorang pria berinisial IP. Usianya 44 tahun. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan karena mengancam mantan istrinya sendiri. Kejadiannya berlangsung sekitar pukul tiga pagi, waktu ketika sebagian besar warga masih terlelap.
Kapolsek Tamansari, Ipda Azis Hidayat, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, pihaknya bertindak cepat setelah mendapat panggilan darurat.
"Anggota Polsek Tamansari telah melaksanakan giat quick response laporan 112 perihal adanya pengaduan tentang diduga melakukan tindakan pengancaman," kata Azis, Selasa (17/3/2026).
Begitu laporan dari warga masuk, tim langsung bergerak ke lokasi. Yang mereka temukan cukup mencemaskan.
"Hasil pengecekan terhadap Pelapor dari laporan melalui call center 112, diamankan laki-laki yang diduga melakukan tindakan pengancaman dengan kalimat 'saya akan bunuh kamu'," ujarnya lagi.
Ancaman mengerikan itu tak hanya ditujukan pada mantan istri. Lebih memilukan, anaknya sendiri juga menjadi sasaran omongan sang ayah. Saat ditangkap, IP dalam kondisi tidak sadar diri dalam keadaan mabuk.
Kini situasi sudah kembali tenang. Pelaku diamankan ke Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku diamankan di Polsek Tamansari guna mendapatkan tindak lanjut, situasi dalam keadaan aman kondusif," pungkas Kapolsek.
Artikel Terkait
Truk Tabrak Halte Transjakarta Tebet Eco Park, Plafon Ambruk dan Kaca Pecah
China Tegaskan Komitmen Buka Akses Investasi Asing di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Venezuela Umumkan Darurat Usai Gempa Dahsyat 7,5 SR, Bandara Maiquetia Ditutup
13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidangkan