13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidangkan

- Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB
13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidangkan

Proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru. Sebanyak 13 orang tersangka bersama berkas perkaranya resmi dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Kini, mereka tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di pengadilan.

Kepala Kejari Jogja, Hartono, menyatakan bahwa berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jogja pada Kamis (25/6/2026).

"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Hartono.

Ia menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi seluruh barang bukti serta alat bukti lainnya. Semua itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan nanti. "Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya," sambungnya.

Langkah selanjutnya, tim JPU akan segera menyempurnakan surat dakwaan. Hartono memastikan surat itu akan disusun secara formal, jelas, dan lengkap. "Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa berkas yang diserahkan merupakan hasil penyidikan yang berlangsung selama 60 hari. Proses panjang itu akhirnya membawa kasus ini ke ambang persidangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar