Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau. Bukan hanya ibu tiri korban berinisial VJH (38) yang berhadapan dengan hukum, ayah kandung korban berinisial RL juga kini menyandang status yang sama.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap RL diputuskan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mendapati bahwa RL tidak sekadar mengetahui kekerasan yang menimpa anaknya. Ia juga terlibat langsung dalam aksi pemukulan pada kejadian sebelumnya. "Dari hasil pemeriksaan, ayah kandung korban juga ikut memukul pada kejadian sebelumnya, hal itu diperkuat," kata Husnul.
Keterlibatan RL diperkuat oleh hasil visum terhadap korban. Penyidik menemukan luka yang diduga kuat berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung. "Ada bekas luka yang sesuai dengan hasil visum korban. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kami miliki," katanya.
Sebelumnya, VJH (38) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan yang merupakan ibu tiri korban itu mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban karena terbawa emosi dan rasa kesal.
Kasus ini mulai terkuak setelah ayah korban meminta donasi untuk biaya pengobatan anaknya kepada komunitas driver online di Batam. Ketua Umum Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, menceritakan awal mula kecurigaan itu. Pihaknya menerima permintaan bantuan dari RL melalui grup relawan. Saat itu, RL mengaku anaknya sakit akibat terjatuh di dekat kamar mandi.
"Jadi bapaknya merupakan anggota kami. Dia mengirim permintaan bantuan untuk makan. Katanya anaknya jatuh di dekat kamar mandi. Tapi waktu saya lihat fotonya, kok bisa sampai bengkak seperti itu. Kami mulai curiga karena lukanya cukup parah," kata Feryandi, Sabtu (20/6/2026).
Artikel Terkait
Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan bagi Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat
TasteAtlas Juni 2026: Soda Gembira Puncaki Daftar Minuman Terpopuler Indonesia, Bajigur hingga Kopi Luwak Ikut Bersaing
Ganjar: Tidak Semua Aksi Demonstrasi Bisa Dicap Sebagai Aksi Bayaran
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Rusak Ditabrak Truk, Layanan Tetap Berjalan