Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang diduga pernah menjadi korban kekerasan oleh Taufik Hidayat (30), pria yang kini telah ditahan atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Langkah ini diambil setelah beredar luas kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa aksi kekerasan Taufik tidak hanya menimpa satu korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, pihaknya merespons cepat berbagai unggahan warganet yang mengaku sebagai korban lain. Ia mengimbau mereka untuk segera melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.
"Bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami di call center kami di kantor Dit PPA PPO di Polda Jabar," kata Hendra, Kamis (25/6/2026).
Selain datang langsung ke kantor Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengaduan Pelayanan Orang (PPO) Polda Jabar, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Call Center 110. Hendra menambahkan, jajarannya saat ini tengah melakukan pemantauan intensif di media sosial untuk menjaring informasi lebih lanjut.
"Atau lewat 110, ya. Kita buka call center-nya, dan kami saat ini sudah memonitor di media sosial," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Polda Jabar belum menemukan fakta baru atau menerima laporan langsung terkait dugaan adanya korban lain. Hendra menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya menunggu partisipasi aktif dari masyarakat.
"Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," tambahnya.
Artikel Terkait
Pria di Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pria di Angkutan Umum Cipayung
Gempa Kembar Guncang Venezuela, 32 Tewas dan 700 Luka-Luka
Korwil SPPG Cilacap Bantah Tudingan 100 Dapur Fiktif, Sebut Masih dalam Tahap Pembangunan