Aturan Baru Lingkungan Hidup: Produsen Wajib Kelola Sampah Kemasan, Mi Instan Jadi Sorotan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Aturan Baru Lingkungan Hidup: Produsen Wajib Kelola Sampah Kemasan, Mi Instan Jadi Sorotan

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyoroti besarnya volume sampah plastik yang dihasilkan kemasan produk mi instan, yang mencapai puluhan miliar bungkus setiap tahun. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan mengelola limbah dari produk mereka, termasuk plastik dan bekas elektronik.

Jumhur menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah kebijakan extended producer responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas limbah produknya hingga tahap akhir.

"Sebentar lagi Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan namanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. EPR itu Extended Producer Responsibility," kata Jumhur.

Dalam skema EPR, produsen diminta memastikan sampah dari produk yang mereka hasilkan dapat dikelola dengan baik setelah digunakan konsumen. "Jadi semua produsen-produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik," ujarnya.

Jumhur mencontohkan produk mi instan yang menghasilkan sampah plastik dalam jumlah besar. Satu produk mi instan saja dapat beredar hingga 20 miliar bungkus per tahun. "Sebagai contoh, ada satu produk makanan mi, mi rebus ya, mi. Itu 20 miliar bungkus setiap tahun," jelasnya. Jumlah tersebut baru berasal dari satu produk, sementara satu perusahaan bisa memiliki banyak produk lain yang juga menyumbang limbah.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 8.600 pabrik di Indonesia yang menghasilkan berbagai jenis limbah, termasuk plastik dan limbah elektronik. Melalui EPR, produsen nantinya diminta mengeluarkan sejumlah dana untuk setiap produk yang berpotensi menjadi sampah.

"Kalau kita katakanlah kenakan Rp 5 saja, kalau Rp 5 per plastik Pak, itu artinya kalau bungkus itu tadi, bungkus mi tadi itu sudah 100 miliar terbungkus, baru satu bungkus. Jadi ini bisa triliunan itu dana terkumpul," ujarnya.

Namun, dana tersebut tidak akan dikelola pemerintah. Jumhur menegaskan dana akan dikelola oleh produsen melalui badan khusus bernama Producer Responsibility Organization (PRO). "Jadi dikelola sendiri oleh mereka, dibangun satu badan namanya PRO, Producer Responsibility Organization," katanya.

Skema ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru atau green jobs. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memastikan sampah dari produk-produk tersebut dapat dikelola dengan baik. "Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan kerja green job," imbuhnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags