Keluarga Sutrimo Minta Perlindungan Polisi usai Lapor Kematian Tidak Wajar

- Senin, 10 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Keluarga Sutrimo Minta Perlindungan Polisi usai Lapor Kematian Tidak Wajar

Keluarga Sutrimo meminta perlindungan kepada polisi setelah melaporkan dugaan kematian tidak wajar yang dialami pria berusia 42 tahun tersebut. Sutrimo disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan permohonan perlindungan diajukan bersamaan dengan pembuatan laporan polisi di Polresta Banyumas. "Pada saat kita membuat laporan juga disertai dengan permohonan perlindungan. Jadi pada hari itu juga, setelah kita pulang, polisi langsung memberikan pengawalan," ujar Aan kepada kumparan, Senin (10/8).

Selain mengawal keluarga, polisi juga melakukan pengawasan terhadap rumah dan makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. "Setiap hari rumah diawasi. Ternyata bukan hanya rumah, kuburan juga per hari ini dijaga," jelasnya.

Aan menjelaskan, permintaan perlindungan tersebut diajukan karena keluarga memiliki kekhawatiran terkait perkara yang diduga berkaitan dengan sosok yang dianggap memiliki posisi besar. "Ada kekhawatiran ini segala macam ya. Karena berhubungan dengan orang besar," jelasnya.

Meski demikian, Aan menyebut hingga kini belum ada ancaman maupun intimidasi yang diterima keluarga Sutrimo. "Alhamdulillah tidak ada. Dari kemarin-kemarin juga tidak ada ancaman, cuma mungkin kekhawatiran ini segala macam ya. Karena berhubungan dengan orang besar," ungkap Aan.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi membenarkan adanya permintaan perlindungan dari keluarga Sutrimo. Dia memastikan permintaan tersebut telah diberikan. "Kita sudah memberikan perlindungan, teknisnya enggak mungkin kita sampaikan. Ya, kita sudah berikan perlindungan," kata Petrus.

Sutrimo meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyebab kematiannya hingga kini masih didalami aparat penegak hukum. Jenazah Sutrimo kemudian dimakamkan pada Kamis (23/7/2026) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keluarga Sutrimo mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam untuk membuat laporan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags